Ekspansi program hilirisasi nasional ke lima sektor prioritas berisiko gagal mencapai transformasi struktural yang diharapkan jika tidak didukung sistem insentif yang tepat sasaran. Meskipun Indonesia telah menyiapkan puluhan regulasi insentif, distribusinya yang timpang justru mengunci industri pada aktivitas ekstraktif bernilai tambah rendah.
CORE Indonesia mengidentifikasi ketimpangan kritis dalam arsitektur kebijakan hilirisasi: lebih dari 70% regulasi sektoral masih terkonsentrasi pada aktivitas hulu, sementara segmen antara (midstream) dan hilir (downstream) mengalami kekosongan insentif signifikan. Sektor kelautan-perikanan bahkan dikecualikan dari fasilitas tax holiday, meskipun memiliki potensi sumber daya laut yang besar sebagai negara kepulauan.
Benchmarking dengan lima negara—China (baterai), Algeria (LNG), Filipina (minyak kelapa), Vietnam (furnitur), dan Thailand (olahan ikan)—menunjukkan Indonesia belum menerapkan pola-pola kunci keberhasilan: insentif terintegrasi hulu-hilir, alokasi anggaran spesifik per program, pemberian insentif berbasis kinerja, serta kebijakan industrialisasi yang terintegrasi dengan kebijakan perdagangan berupa jaminan pasar domestik dan ekspor. Ketiadaan skema insentif berjenjang berdasarkan kedalaman hilirisasi membuat investor pengolahan primer (seperti smelter, kilang, dll) memperoleh fasilitas setara dengan industri manufaktur lanjutan (seperti baterai, petrokimia). Tanpa reorientasi fundamental, Indonesia berisiko terjebak pada posisi “tengah” sehingga tidak menguasai rantai nilai domestik terintegrasi, juga tidak kompetitif dalam rantai pasok global.
Kondisi ini diperparah fragmentasi regulasi lintas kementerian yang menciptakan tumpang tindih kewenangan dalam pengembangan hilirisasi, lemahnya koordinasi vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, serta ketiadaan roadmap hilirisasi terintegrasi yang menyelaraskan perencanaan lintas institusi. Absennya sistem informasi digital real-time untuk monitoring suplai-permintaan dan mekanisme kontrol produksi menyebabkan pemerintah tidak memiliki instrumen peringatan dini terhadap krisis oversupply, sebagaimana terjadi pada sektor nikel yang mengalami koreksi harga drastis hingga 70%. Lebih kritis lagi, insentif fiskal dan non-fiskal yang ada tidak mensyaratkan ESG sebagai prasyarat, tidak terdapat mekanisme pencabutan fasilitas bagi pelanggar standar lingkungan dan sosial, serta risiko inkonsistensi kebijakan yang masih tinggi.
Apa saja rekomendasi kebijakan komprehensif untuk percepatan hilirisasi yang mencakup penciptaan nilai tambah, distribusi manfaat ekonomi, dan penerapan mekanisme ESG dari CORE Indonesia?
Baca selengkapnya Policy Brief “Menata Sistem Kebijakan Insentif untuk Percepatan Program Hilirisasi Nasional: Evaluasi dan Benchmarking Insentif Hilirisasi Indonesia dengan 5 Negara” dengan klik lampiran di bawah ini.
