Responsive image

PERPPU CIPTAKER TIDAK URGENT

| Core Insight | Friday, 20 January 2023

Menjelang akhir tahun 2022, Pemerintah menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Alasannya untuk menutup kekosongan hukum atas UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Pemerintah mengkhawatirkan adanya ancaman resesi global pada tahun 2023 dan untuk menarik investasi. Namun apakah penerbitan Perppu Cipta Kerja ini urgent untuk diterbitkan?

Simak opini singkat dari ekonom CORE Indonesia

#Perppu #ciptakerja #omnibuslaw #pemerintah #coreinsight