Responsive image

PSBB Jilid II dan Daya Tahan UMKM

Eliza Mardian | Article | Thursday, 04 November 2021

Lonjakan penambahan kasus Covid-19 ditengah pelonggaran kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), telah memaksa pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB total yang berlaku pada 14 September 2020. Seperti diketahui, Jakarta merupakan provinsi penyumbang terbesar penambahan kasus harian. Pada 12 September 2020, kasusnya bertambah 1.205 jiwa. Jika diakumulasikan, total kasus di Jakarta sudah mencapai 52.840 jiwa atau 24,6 persen dari total kasus Indonesia.

Membludaknya pasien positif Covid-19 ditengah keterbatasan tenaga medis dan ketersediaan ruangan di rumah sakit, menjadi alasan logis bagi pemerintah untuk memberlakukan PSBB Jilid II. Saat ini, kapasitas rumah sakit di Jakarta sudah diatas rata-rata ideal yang di rekomendasikan oleh Badan Organisasi kesehatan dunia (WHO). Kebijakan memperpanjang masa pelonggaran, hanya akan membuat fasilitas kesehatan di Jakarta kian mengkhawatirkan.

Langkah pemerintah yang tengah memprioritas kesehatan masyarakat sudah tepat. Presiden Jokowi melalui akun twitternya pada 07 September 2020 menyampaikan bahwa “Agar ekonomi kita baik, kesehatan harus baik”. Ini artinya, fokus utama pemerintah dalam penanganan pandemi ialah kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Pembelajaran Sebelumnya

Berkaca dari penerapan kebijakan PSBB sebelumnya, banyak sektor usaha yang terpukul akibat pembatasan mobilitas masyarakat. Dilansir dari survei yang dilakukan oleh Katadata Insight Center (KIC) terhadap UMKM (Usaha Kecil Mikro dan Menengah) di Jabodetabek pada Juni 2020 lalu, menemukan bahwa 82,9 persen UMKM terpukul pandemi. Bahkan dari 56,8 persen diantaranya berada dalam kondisi yang buruk. Hanya 5,9 persen saja UMKM yang mampu memetik untung ditengah kondisi tersebut.

Padahal UMKM merupakan tulang punggung perekonomian karena kontribusinya yang besar terhadap terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yakni mencapai 60,3 persen dan menyerap 97 persen tenaga kerja di Indonesia.

Terganggunya aktivitas perekonomian tersebut telah nyata berdampak pada peningkatan pengangguran dan kemiskinan. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta,  selama PSBB terjadi, tercatat 50.891 pekerja terkena PHK dan 272.333 pekerja dirumahkan. Sedangkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Maret 2020, jumlah penduduk miskin di Jakarta bertambah sebanyak 376,6 ribu jiwa.

Disamping itu, penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa sembako yang ditujukkan bagi warga Jabodetabek pun banyak dikeluhkan. Pasalnya, ada beberapa jenis sembako yang tidak sesuai dengan kebutuhan keluarga penerima manfaat dan tidak jarang pula ada beberapa produk yang kualitasnya kurang memadai. Pun besaran bansos sembako yang diturunkan dari Rp 600 ribu per bulan menjadi Rp 300 ribu per bulan hingga Desember nanti, menimbulkan kekhawatiran tidak cukup memenuhi kebutuhan.

 

Persiapan

Untuk meredam lonjakan pengangguran dan kemiskinan serta membantu perekonomian agar tetap produktif, pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi untuk merumuskan strategi yang tepat.

Dalam jangka pendek, pemerintah perlu mengubah skema penyaluran bansos sembako menjadi bansos tunai berupa uang dengan nilai yang sama dengan bulan sebelumnya yakni 600 ribu per keluarga. Jika mengacu kepada garis kemiskinan makanan Provinsi DKI Jakarta yang besarannya Rp 466.156 per kapita per bulan, sebetulnya nilai bansos yang diberikan pemerintah tidak mencukupi. Diasumsikan satu keluarga terdiri dari empat anggota, minimal dibutuhkan 1,86 juta per bulan per keluarga untuk memenuhi kebutuhan makannya.

Adanya peralihan dari bansos sembako ke dalam bentuk uang  diharapkan akan mendorong pertumbuhan UMKM. Hal ini akan menciptakan multiplier effect yang akan berdampak pada penciptaan lapangan usaha dan peningkatan pendapatan masyarakat. 

Kedua, pemerintah perlu melakukan pemetaan produk UMKM beserta peluang pasarnya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor. Hal ini akan sangat membantu UMKM untuk menggenjot produksi dan memasarkan produk. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan pendampingan intensif dari lembaga terkait, agar para pelaku usaha mendapatkan pengarahan serta bimbingan.

Ketiga, pemerintah perlu mengatur rantai pasok bahan-bahan pokok seperti beras, sayuran, buah-buahan, telur, daging serta bahan pokok lain yang didapatkan dari daerah penyangga ibukota. Pemerintah harus menjamin bahwa pasokan bahan pangan aman selama PSBB total.

Sedangkan untuk jangka menegah dan panjang, pemerintah dapat menempuhnya dengan cara mendorong UMKM masuk ke ekosistem digital. Pendampingan dari  kementerian terkait, seperti Kementerian Koperasi dan UKM yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi mutlak diperlukan mengingat masih rendahnya literasi digital pada usia 40 tahun keatas.

Kedua, diperlukan pelatihan tata cara berbisnis online, mulai dari memasarkan produk hingga berkomunikasi dengan konsumen. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah perlu memperbesar alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mendigitalkan UMKM. Pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp 123,5triliun. Namun, jika dirinci, tidak ada yang spesifik untuk mendorong upaya digitalisasi.

Dengan merumuskan strategi yang tepat, diharapkan akan mampu menekan laju penambahan kasus sekaligus membantu perekonomian tetap berjalan selama PSBB Jilid II berlangsung.