Responsive image

Daya Ungkit Sektor Pertanian

| Article | Thursday, 04 November 2021

 

Setelah kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jawa-Bali yang dinilai tidak efektif menekan laju penyebaran Covid-19, kini pemerintah menerapkan kebijakan PPKM berskala mikro hingga ke level RT/RW. Kebijakan ini diharapkan dapat melandaikan kurva pandemi sehingga perekonomian dapat pulih kembali.

Satu Kahkonen, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste menyampaikan bahwa kesehatan masyarakat merupakan kunci pemulihan ekonomi. Jika pandemi tidak segera terkendali, maka peluang bagi pemulihan akan hilang. Apalagi pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 mencapai 4,5-5,5 persen.

Untuk mencapai angka tersebut, pemerintah harus serius menangani kesehatan masyarakat dan juga memperkuat sektor yang dapat dijadikan penopang perekonomian. Pertanian merupakan salah satu sektor yang tumbuh positif sepanjang tahun 2020.  Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sektor pertanian tumbuh 1,75 persen, di saat sektor manufaktur dan perdagangan yang berkontribusi besar terhadap perekonomian mengalami kontraksi.

Selain itu, sektor pertanian pun menyerap limpahan tenaga kerja dari sektor lain yang terimbas pandemi seperti manufaktur, jasa kemasyarakatan dan lainnya. Jumlah tenaga kerja di sektor pertanian pada Agustus 2020 bertambah 3,65 juta jiwa jika dibandingkan dengan Agustus 2019, sehingga total tenaga kerjanya mencapai 38,2 juta jiwa.

Fakta diatas membuktikan bahwa sektor pertanian dapat diandalkan. Sayangnya, sektor tersebut dalam kondisi yang memprihatinkan. Bahkan ada beberapa kebijakan yang kontraproduktif, semisal kenaikan harga dan pengurangan alokasi pupuk bersubsidi.

Naiknya harga pupuk bersubsidi disinyalir karena anggaran tidak disesuaikan dengan kebutuhan. Anggaran subsidi pupuk pada tahun 2021 hanya sebesar 25,27 triliun rupiah. Padahal, rata-rata realisasi penyaluran pupuk subsidi pada periode 2018-2020 saja sudah mencapai 31,4 triliun rupiah.

Dengan anggaran tahun ini, pemerintah hanya mampu memenuhi kebutuhan pupuk subsidi sebesar 9 juta ton. Padahal total kebutuhan yang diusulkan mencapai 23,4 juta ton. Hal ini akan memicu kelangkaan, sehingga petani terpaksa membeli pupuk non-subsidi yang harganya dua kali lipat lebih mahal.

Jika harga pupuk dinaikkan tanpa diimbangi dengan peningkatan produktivitas tanaman dan kenaikan harga jual di tingkat petani, maka margin petani akan semakin kecil. Kesejahteraan petani kian terancam di tengah merosotnya nilai tukar petani (NTP). NTP dihitung dari perbandingan harga yang diterima petani terhadap harga yang dibayar petani.

Rata-rata NTP total dalam tiga tahun terakhir menujukkan tren penurunan. Pada tahun 2018, mencapai 102,4 sedangkan pada tahun 2020 hanya 101,6. Sinyal penurunan NTP ini menunjukkan bahwa sektor pertanian semakin kurang menjanjikan kesejahteraan. Padahal, 30 persen tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor ini.

Selain pupuk, petani pun kerap dihadapkan dengan kontestasi lahan untuk perkebunan, infrastruktur, tambang, properti dan lainnya yang memicu terjadinya konflik agraria. Dilansir dari data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tercatat ada 2.612  kasus konflik agraria selama periode 2013-2018.

Marjinalisasi petani menyebabkan kepemilikan lahan oleh petani semakin berkurang. Data BPS menunjukkan bahwa jumlah petani gurem (luas lahan <0,5 Ha ) pada tahun 2018 bertambah 1,5 juta rumah tangga jika dibandingkan dengan tahun 2013. Proporsi petani gurem mencapai 58% dari total rumah tangga petani.

Kebijakan di hilir pun tidak sedikit yang merugikan petani. Misalnya, saat harga pangan anjlok akibat menurunnya permintaan, upaya pemerintah dalam melindungi harga di tingkat petani sangat minim. Ditambah lagi, gudang berpendingin dan industri pengolahan yang tidak banyak tersedia di sentra-sentra produksi, menjadikan petani tidak memiliki opsi lain selain menjual langsung karena khawatir busuk.

Butuh bantuan

Melihat kompleksitas permasalahan pada sektor pertanian, maka perlu kebijakan dan strategi yang tepat dan berpihak kepada petani. Dalam hal ini pemerintah dapat melakukan beberapa upaya yakni:

Pertama, meningkatkan anggaran subsidi untuk petani. Subsidi di tingkat hulu dilakukan agar petani mampu menjangkau harga pupuk, benih dan alat produksi pertanian. Sedangkan di hilir, pemerintah melakukan pembelian kepada petani dengan harga yang berkeadilan. Dalam hal ini, peran BULOG perlu ditingkatkan untuk menyerap komoditas lainnya selain beras.  

Sebagai negara agraris, sudah semestinya sektor pertanian didukung dengan anggaran yang mumpuni. Merujuk pada data OECD, jumlah bantuan untuk sektor pertanian di level produsen Indonesia pada tahun 2019 hanya US$29 triliun, sementara Jepang dan China masing-masing mencapai US$37 triliun dan US$185 triliun. Bantuan kepada petani harus dipandang sebagai investasi untuk menjamin kelangsungan dan kedaulatan produksi pangan nasional.

Kedua, membangun fasilitas gudang penyimpanan yang berpendingin di sentra-sentra produksi dan membangun industri pengolahan produk pertanian untuk meningkatkan nilai tambah. Dalam hal ini pemerintah dapat menggunakan instrumen Dana Desa untuk membangun fasilitas-fasilitas tersebut, termasuk mengembangkan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa).

Mayoritas desa di Indonesia merupakan desa pertanian, maka sebaiknya Dana Desa pun digunakan untuk mengembangkan sektor unggulannya. Dana Desa yang saat ini diprioritaskan untuk bantuan sosial, sebaiknya ditinjau ulang. Sebab, bantuan tersebut hanya bersifat sementara dan kurang andal dalam mengetaskan kemiskinan di desa. Penduduk miskin di desa pada September 2020 bertambah 250 ribu jiwa dari bulan Maret 2020, sehingga jumlahnya mencapai 15,5 juta jiwa atau hampir menyamai penduduk miskin di desa pada September 2018 silam.   

Pandemi Covid-19 merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah untuk menata kembali sektor pertanian. Masih ada ruang bagi Indonesia untuk mencapai target pertumbuhan jika daya ungkit sektornya dioptimalkan.