Responsive image

Hambatan Non-Tarif

| Core Insight | Monday, 19 February 2018

Dalam pertemuan billateral antara Joko Widodo dan Perdana Menteri Vietnam Nguyen Xuan Phuc di Konferensi Tingkat Tinggi di Delhi, India beberapa waktu lalu, Presiden menyatakan kekhawatirannya terkait rencana regulasi pemerintah Vietnam yang akan memberlakukan persyaratan non-tarif terhadap ekspor kendaraan bermotor dari Indonesia ke Vietnam.

Apa yang dilakukan Vietnam merupakan contoh kasus hambatan dalam perdagangan internasional. Hampir setiap negara menerapkan berbagai bentuk pembatasan perdagangan internasional dalam dua bentuk hambatan tarif dan hambatan non-tarif. Secara defenisi tarif ialah pungutan bea masuk yang dikenakan atas barang impor, sementara hambatan non-tarif diartikan suatu regulasi pembatasan perdagangan selain tarif yang ditujukan untuk melindungi kepentingan suatu negara dalam perdagangan internasional.

Berbeda dengan hambatan tarif, hambatan non-tarif mempunyai cakupan yang lebih luas. Jika tarif mengharuskan importir untuk membayar nominal tertentu ketika memasuki wilayah suatu negara sementara non-tarif banyak berbicara aturan standar suatu produk. Beberapa jenis hambatan Non-tarif diantaranya Sanitary and Phytosanitary (SPS) dan Technical Barriers to Trade (TBT).

Negara yang menggunakan aturan non-tarif terbanyak adalah Amerika Serikat dengan 5.266 aturan, sementara yang paling sedikit ialah negara Suriname yang hanya memiliki 1 aturan non-tarif. Indonesia sendiri, berdasarkan data World Trade Organization, berada pada peringkat 43 diantara negara-negara di dunia. Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya Indonesia berada pada peringkat ke-4, setelah Malaysia, Filipina, dan Thailand.