Responsive image

Dirjen Pajak dan Tantangan Insentif Fiskal

| Article | Monday, 11 December 2017

Teka-teki siapa nakhoda baru Direktorat Jenderal Pajak akhirnya terjawab dengan didaulatnya Robert Pakpahan sebagai direktur jenderal (dirjen) pajak yang baru. Sebagaimana proses pemilihan dirjen pajak sebelumnya, kerap menjadi sorotan penting. Hal ini dapat dimaklumi mengingat dirjen pajak dinilai sebagai posisi strategis dalam pengelolaan keuangan suatu negara.

Dirjen pajak akan bertanggung jawab mencapai target penerimaan pajak yang trennya meningkat tiap tahun. Dalam APBN 2018 target penerimaan pajak dipatok sebesar Rp 1.618 triliun, meningkat 10% dibandingkan dengan target pada tahun 2017 yang mencapai Rp 1.472 triliun. Peningkatan ini merupakan konsekuensi dari meningkatnya target penerimaan negara yang dipatok meningkat sebesar 9%.

Di sisi lain, belanja negara meningkat sebesar 4% dari Rp 2.133 trilin tahun ini menjadi Rp 2.220 triliun tahun depan. Kenaikan belanja negara disebabkan peningkatan yang signifikan belanja bantuan sosial dan juga belanja kementerian/lembaga (K/L) yang meningkat masing-masing sebesar 23% dan 6%. Dengan pola belanja ini deficit anggaran ditargetkan sebesar 2,19% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan pembiayaan yang dibutuhkan untuk membiayai defisit anggaran mencapai Rp 325 triliun.

Perlu diingat, kondisi di atas dapat berjalan sesuai rencana jika target pertumbuhan ekonomi 5,4% dapat tercapai. Masalahnya realisasi pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah kerap meleset dari target sehingga akan berdampak pada melesetnya pula realisasi penerimaan pajak. Tahun 2016, realisasi pertumbuhan ekonomi yang terpaut 0,18 poin dari target mengakibatkan melesetnya realisasi penerimaan pajak hingga Rp 254 triliun.

Untuk tahun ini dengan pertumbuhan ekonomi kuartal III yang hanya mencapai 5,06%, akan cukup sulit bagi pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%. Sebagai konsekuensinya, realisasi penerimaan pajak 2017 juga akan lebih rendah dari target. Merujuk data penerimaan pajak hingga Oktober 2017, penulis memperikirakan realisasi penerimaan pajak hanya akan mencapai Rp 1.338 triliun atau 91% dari target penerimaan pajak tahun ini. Dari proyeksi penerimaan pajak yang mencapai Rp 1.338 triliun itu dibutuhkan pertumbuhan penerimaan pajak hingga 20% untuk mencapai target penerimaan pajak 2018 yang sebesar Rp 1.609 triliun.

Target ini akan menjadi tantangan berat mengingat tren penurunan pertumbuhan realisasi penerimaan pajak serta rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak yang dalam lima tahun terakhir hanya mencapai 8% per tahun. Dengan besarnya potensi shortfall pajak kembali terjadi tahun depan, pemerintah akan dihadapkan pada pilihan menghemat belanja negara, menambah pembiayaan melalui utang, dan kombinasi keduanya. Tentu setiap pilihan mempunyai konsekuensi masing- masing, namun khusus untuk penambahan utang beberapa hal patut menjadi perhatian pemerintah.

Jika melihat profil utang pemerintah saat ini dengan jumlah pokok utang dan bunga utang pemerintah tahun depan akan mencapai Rp 647 triliun, angka ini meningkat dibandingkan dengan nilai pada tahun ini yang mencapai Rp 646 triliun. Belum lagi jatuh tempo utang tahun depan yang mencapai Rp 354 triliun, meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun ini yang “hanya” mencapai Rp 87 triliun.

Kepemilikan asing pada Surat Utang Negara (SUN) yang mencapai 38% menyebabkan rentannya risiko SUN terhadap Sudden Capital Outflow yang dipengaruhi oleh perubahan ekonomi global seperti kenaikan suku bunga AS.


Insentif Pajak Untuk Swasta

Untuk menghindari risiko peningkatan beban utang, otoritas pajak diproyeksikan akan lebih agresif dalam mengejar target penerimaan pajak tahun depan. Tahun ini saja beberapa kebijakan pajak baru dikeluarkan untuk mengejar target penerimaan, berupa penerbitan PP Nomor 36 tahun 2017 yang merupakan turunan dari kebijakan pengampunan pajak, rencana pajak e-commerce, dan yang paling baru adalah revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/2016.

Beberapa kebijakan ini yang kemudian akan dieksekusi oleh dirjen pajak baru. Berbagai kebijakan ini perlu dilakukan secara hati-hati. Sebagai contoh pajak e-commerce, aturan perpajakan harus jelas baik itu pungutan maupun insentifnya, mengingat e-commerce masih merupakan start-up industry.

Di negara lain seperti India, start-up diberikan insentif pajak berupa keringanan pada pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Di samping itu perlu disadari oleh dirjen pajak dan juga pemerintah, penggunaan pajak untuk menopang pertumbuhan ekonomi adalah ibarat pedang bermata dua. Pada satu sisi dia akan membantu pemerintah meningkatkan penerimaan untuk membiayai berbagai program pembangunan, tetapi di lain sisi dia bisa memengaruhi penurunan investasi dan konsumsi swasta yang melakukan penyesuaian terhadap peraturan perpajakan.

Penurunan konsumsi dan investasi swasta tentu akan berpengaruh ke penurunan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, tantangan dirjen pajak nanti tidak sebatas mengamankan penerimaan pajak karena belanja pemerintah yang terus membesar, namun juga memberikan insentif yang paling efektif untuk mendorong kontribusi swasta dalam perekonomian.

Memang, insentif pajak pada satu sisi akan memperlambat pertumbuhan penerimaan pemerintah, namun di lain sisi akan mendorong kontribusi investasi dan konsumsi swasta. Hal ini akan berpengaruh pada turunnya tax ratio, tetapi perlu diingat peningkatan tax ratio bukan sebuah proyek yang dapat dikerjakan dalam setahun. Peningkatan tax ratio seharusnya ditempuh melalui proses panjang reformasi perpajakan.

Sebagai penutup, dirjen pajak tidak bisa bekerja sendiri, kerjasama antarpemangku kepentingan diperlukan agar terciptanya solusi komprehensif untuk menghadapi tantangan fiskal pada tahun depan. Di samping itu, kolaborasi antarinstitusi dan kepemimpinan dirjen pajak yang cakap dapat mendorong instrumen pajak menjadi alat ampuh untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di masa mendatang.

 

Artikel ini ditulis Yusuf Rendy Manilet (Peneliti CORE) dan dimuat di kolom opini harian Investor Daily (07 Desember 2017)